Selundupkan Narkoba dari Malaysia Seharga Rp 2 M
Minggu, 21 Oktober 2012 – 01:23 WIB
Tersangka, Andi Muhammad Ishak, kepada petugas, mengaku sebagai kurir narkoba. Barang haram tersebut dibawa ke Makassar dengan iming-iming uang tunai Rp15 juta.
Pasca terungkapnya kasus tersebut, Heru Pambudi menambahkan, untuk satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi 10 orang. Artinya, dengan barang bukti seberat 1 kilogram ini, petugas berhasil menyelamatkan 11 ribu masyarakat dari penggunaan narkoba.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Yaya Satyanagara menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tidak terlalu rapih. Karena itu, dengan mudah terdeteksi. Menurutnya, sebelum masuk ke Malaysia, tersangka terlebih dulu masuk ke Balikpapan.