Selundupkan Narkoba, Dua WN Taiwan Dibekuk
Rabu, 05 April 2017 – 19:17 WIB
Ternyata, setelah dicek, TAW bukanlah pemesan, melainkan kurir.
Polisi lantas mengintrogasi TAW, yang dalam keterangannya bahwa ia disuruh oleh SGY.
"Ternyata otak penyelundupan adalah SGY, salah satu napi klas I Cipinang. SGY menyuruh TAW untuk mengambil barang haram dari dua WN Taiwan itu. Ini pun sudah kami amankan" tandas dia.
Dengan begini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (Mg4/jpnn)