Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus
“Dede mengaku BB (barang bukti) didapat dari seseorang bernama MK yang saat ini berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu dibeli dengan harga Rp 800 ribu per gram dan ekstasi seharga Rp 150 ribu per butir,” papar mantan Inspektorat Bidang Pengawasan Operasional Daerah (Irbidopsitwasda) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Dede mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp 90 juta kepada MK. Dia menerangkan baru dua kali membeli narkoba dari MK. Yang pertama dipakai sendiri dan kedua langsung di bawa ke Bali untuk diedarkan. Imbuhnya, indikasi kuat tersangka akan memasarkan barang haram itu di Bali salah satunya adalah penemuan timbangan elektrik merk Camry model EHA501.
“Dede pernah ditangkap dan dipenjara di Kalimantan. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis ekstasi pada tahun 2008 dan menjalani vonis 3 tahun di LP Pontianak. Dede menghirup udara bebas sejak tahun 2011.
Terkait modus operasi tersangka memasukkan narkoba ke dalam jenang alias dodol, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menyebut hal itu jarang dilakukan.
“Dodol narkoba itu dikirim ke Bali melalui paket bus Pahala Kencana. Transit jakarta kemudian ke Bali. Tersangka sendiri ke Bali naik pesawat,” ucap Ganefo.
Tersangka paparnya mengambil paket itu di Pahala Kencana Jalan Gatsu Timur Denpasar. Selanjutnya paket dibawa ke tempatnya menginap. Dede mengaku datang ke Bali membawa pesanan narkoba. Sebelumnya, sudah dua kali dia ke Bali.
Pada September 2016 dan 3 Oktober 2016. Pada kedatangan pertama dia jalan-jalan selama 2 hari dan menginap di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Untuk kedatangan yang kedua tersangka nginap di Coco Beach Hostel, Jalan Samudera, Tuban.
“Sepertinya tersangka sebelumnya ke Bali untuk mempelajari medan,” tandasnya.