Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus
Jumat, 07 Oktober 2016 – 10:31 WIB
Terkait peran Dede selaku bandar, Ganefo menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(JPG/ken/fri/jpnn)