Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selundupkan Sabu Rp18 M, Astaga Maaak! Ternyata JLO Itu Bandar Narkoba

Senin, 27 Juli 2015 – 13:47 WIB
Selundupkan Sabu Rp18 M, Astaga Maaak! Ternyata JLO Itu Bandar Narkoba - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polrestro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat narkotika internasional dan menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai Rp 18 miliar. Barang laknat itu disimpan di dalam tas wanita. Kristal memabukkan itu dikirim dari Guangzhou, Tiongkok. 

Anak buah Kapolrestro Jakut Kombes Susetio Cahyadi berhasil mengamankan barang haram itu dari kawasan pergudangan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Tas berisi narkoba itu tidak terlacak karena berada di dalam kontainer dicampur oli," ujar Susetio, Senin (27/7).

Polisi juga menangkap JLO (36), warga Nigeria yang diduga sebagai bandar narkoba. Selain itu, seorang pekerja seks komersial yang diduga sebagai kurir, JY (26), turut diamankan.

Polisi menduga, JLO merupakan bandar besar yang memasok narkoba melalui Jakarta untuk dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia dengan memanfaatkan perempuan WNI sebagai kurir.

Menurut Kapolrestro, setiap melakukan pengiriman barang tersebut mereka menggunakan jasa ekspedisi berbeda-beda  untuk mengelabui petugas. "Mereka ini sengaja mengemas sabu di dalam tas dikirim satu paket menggunakan jasa pengiriman barang jalur laut," kata Susetio.

Ihwal terbongkarnya kasus ini, kata Susetio, berawal dari laporan masyarakat kepada polisi, bahwa bakal ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Narkoba itu dikirim lewat jalur laut dari Tiongkok tujuan Pluit, Penjaringan, Jakut.

Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan JY. Sang kurir JLO ini diamankan ketika hendak mengambil barang itu di pergudangan kawasan Pluit. Polisi kemudian memeriksa 82 tas perempuan dan berhasil menemukan 12 kilogram sabu golongan satu.

JAKARTA - Jajaran Polrestro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat narkotika internasional dan menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai Rp 18 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News