Selundupkan Sabu Rp18 M, Astaga Maaak! Ternyata JLO Itu Bandar Narkoba
Menurutnya, dari hasil interogasi JY mengaku disuruh JLO membawa barang laknat tersebut. Mendapati pengakuan itu, polisi pun berupaya menangkap JLO. Lewat sebuah "pancingan", JLO berhasil diringkus di sebuah kamar kos di Jalan
Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Setiap mengirim narkoba, kurirnya mendapat upah Rp 2 juga hingga 5 juta. Tergantung jauhnya pengiriman," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakut AKBP Apollo Sinambela.
Apollo menjelaskan, jaringan ini memanfaankan jalur laut menggunakan peti kemas untuk melakukan pengiriman. Mereka sengaja memecah-mecah sabu tersebut di dalam beberapa tas, supaya tak dicurigai. "Setiap satu tas berisi 1 sampai 1,5 ons," kata Apollo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 (2) juncto 132 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (boy/jpnn)