Selundupkan Sabu-sabu Dalam Vagina Ditangkap
Kamis, 04 November 2010 – 04:20 WIB
Dirincinya barang bukti yang disita dari NRU yakni 400 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 230 ribu dan 25 ringgit Malaysia, kwitansi menginap di Hotel Acacia Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, selembar tiket elektronik pergi-pulang pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur - Denpasar - Kuala Lumpur atas nama NRU, dua lembar bording pass pesawat Air Asia dan Sriwijaya Air atas nama NRU, selembar kartu Imigration Card atas nama NRU, dua ponsel Nokia, satu tas warna cokelat.
Sedang barang bukti yang disita dari JH alias CRL adalah 600 gram sabu-sabu, uang tunai 43 ringgit Malaysia, passport Malaysia atas nama JH bernomor 19601986, satu kartu Imigration Card atas nama JH, tiket elektronik Lion Air Batam, selembar boarding pass Lion Air, kwintansi menginap di hotel Swiss Bell Mangga Besar, satu ponsel Nokia.
Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ind)