Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selundupkan Uang Hingga Miliaran, Diduga Penyelundup Bekerja Sama dengan Aparat dan ABK

Kamis, 11 Juni 2015 – 21:54 WIB
Selundupkan Uang Hingga Miliaran, Diduga Penyelundup Bekerja Sama dengan Aparat dan ABK - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM - Aksi penyelundupan uang marak di Batam diduga kuat melibatkan oknum aparat di pelabuhan. Sehingga aksi tersebut seringkali berjalan mulus. Selain itu, faktor pendukung kejahatan ini berlangsung terus menerus lantaran ringannya sanksi kepada pelaku. 

Sebab pelaku penyelundup uang diatas Rp 100 juta hanya dijerat pasal 35 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana pencucian uang.  Sesuai pasal itu, pelaku hanya dikenakan denda 10 persen dari jumlah uang yang hendak diselundupkan itu. Setelah bayar denda, pelaku bisa melenggang bebas.

"Tiap hari ada aktivitas seperti itu (penyelundupan uang, red). Sekali bawa paling kecil Rp 300 juta," kata sumber Batam Pos (Grup JPNN) yang namanya enggan disebutkan, Kamis (11/6) di Batam.

Selain bekerjasama dengan aparat, pelaku juga kerap memanfaatkan jasa dari anak buah kapal (ABK) feri tujuan Singapura dan Malaysia. Biasanya, aksi ini dilakukan pada keberangkatan pertama dan terakhir. "Itu modus lama, tiap hari itu mainnya," kata sumber itu lagi.

Kasi Kepatuhan Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam, Emil Ludiyanto, merasa tudingan itu diarahkan ke jajarannya. Namun dia tegas membantah jika ada aparat BC yang terlibat dalam sindikat penyelundupan uang ke Malaysia maupuan Singapura.

Menurut dia, petugas BC melakukan pengawasan super ketat di setiap pelabuhan internasional. Terutama pada kegiatan penyelundupan uang.

”Kalau ada aparat seperti itu, laporkan saja, kapan kejadiannya. Biar ditindak,” katanya.

Sebab, kata Emil, aturannya sangat tegas. Bank Indonesia (BI) hanya membolehkan penumpang membawa uang keluar atau masuk ke dalam negeri di bawah Rp 100 juta. Jika lebih dari jumlah itu, pemilik atau pembawa uang harus melaporkan ke BI dan BC untuk menjelaskan sumber uang dan peruntukannya.

BATAM - Aksi penyelundupan uang marak di Batam diduga kuat melibatkan oknum aparat di pelabuhan. Sehingga aksi tersebut seringkali berjalan mulus. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News