Seluruh Anggota KPU di Daerah ini Divonis Bersalah Terkait Pemilu 2024
Kasus ini awalnya dilaporkan pelapor yakni anggota Bawaslu Selayar atas mekanisme proses verifikasi administrasi parpol di KPU Selayar dengan mengklarifikasi anggota parpol menggunakan panggilan video, sementara dalam aturan tidak diperbolehkan.
Klarifikasi pengurus parpol dengan panggilan video itu terhadap dua kader parpol yang namanya ganda, yakni Sukirman Noer, terdaftar di Partai NasDem dan PDI Perjuangan.
Begitu pula Armayana menjadi pengurus di Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.
"Verifikasi administrasi dilakukan dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan status anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar) bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022," ucap anggota majelis, Azry Yusuf, saat persidangan. (Antara/jpnn)