Seluruh Fraksi Tolak Koruptor Dihukum Cambuk
jpnn.com - BANDA ACEH – Seluruh fraksi di DPR Aceh menolak usulan hukuman cambuk sebanyak 100 kali bagi para koruptor di Bumi Serambi Mekah itu.
"Tak ada satupun fraksi yang mendukung hal ini. Bahkan, penolakan ini tanpa alasan dan komentar. Kita sangat kecewa. Seharusnya rancangan qanun (Raqan) Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh ini, bisa mampu mengakomodir hukuman yang jelas bagi koruptor," ujar juru bicara Komisi VII DPR Aceh, Nurzahri saat dihubungi Rakyat Aceh, yang dihubungi media ini, Sabtu (5/12).
Dikatakannya, Aceh yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam, seharusnya menjadi pioner pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Dan salah satu cara untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut, perlu sebuah aturan yang mempertegas hukuman bagi pelaku korupsi.
Hukuman cambuk, sebut Nurzahri, selain menimbulkan efek jera bagi pelakunya, juga menjadi cemeti awal pencegahan bocornya keuangan daerah.
Kemudian , kata dia, hukuman itu juga mempertegas bahwa lembaga legislatif Aceh, mempunyai komitmen yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan daerah Aceh.
Selain itu, juga membersihkan lembaga legislatif yang selama ini dianggap rawan korupsi.
Menurutnya, selain mengusulkan uqubat cambuk, komisi yang membidangi penegakan syariat Islam ini, juga memberi masukan agar seluruh harta koruptor disita. Kejahatan korupsi, sebut Nurzahri, merupakan kejahatan yang sangat luar bisa. Untuk itu, hukuman bagi para pelakunya, harus benar-benar berat.
"Maka dalam rancangan qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, hal ini perlu kita dukung seharusnya," ujarnya.