Seluruh Instansi Diminta Tegas soal PNS Status PDK dan DPB
Selain itu, PermenPAN-RB No. 35/2018 juga untuk memberikan kepastian bagi PNS yang ditugaskan di luar instansi induknya.
Aba mengungkapkan, istilah status PNS DPK dan DPB sudah tidak ada lagi. Hal ini berlaku sejak diterbitkannya PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang mencabut PP No. 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.
"Jika memang akan ditempatkan di instansi lain, maka akan dilakukan mekanisme mutasi atau diterbitkan keputusan penugasan terhadap PNS tersebut. Bagi PPK Instansi Induk yang menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan, maka dapat menarik kembali PNS. Nah, penyesuaian status pegawai DPK dan DPB akan dituntaskan paling lambat September 2020," paparnya.
Menurut PermenPAN-RB No. 35/2018, penugasan PNS terdiri atas tiga jenis. Yaitu penugasan pada instansi pemerintah, penugasan khusus di luar instansi pemerintah, dan penugasan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah diatur dalam Peraturan BKN No. 1/ 2020 serta ketentuan mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada Perwakilan RI di luar negeri dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 6/2020. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?