Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta ke KPK
Rabu, 23 Februari 2011 – 22:01 WIB
JAKARTA-Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini, yang punya kewajiban menyerahkan laporan hartanya hanya pejabat penyelenggara negara saja. Hasil pertemuan pimpinan KPK dengan Menkeu Agus Martowardojo disepakati, KPK dan kemenkeu akan berkoordinasi untuk mendata laporan harta kekayaan kepada semua pegawai negeri yang ada di Republik Indonesia. "Makanya Undang Undang No 28 Tahun 1999 perlu direvisi," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah saat konperensi pers bersama Menteri Keuangan Agus Martowardoyo beserta jajarannya, di gedung KPK, Rabu (23/2). Paparan diberikan usai pertemuan kedua pimpinan institusi ini di gedung KPK. Ikut mendampingi Agus, Dirjen Bea dan Cukai Tomas Subijata dan Dirjen Pajak Fuad Rahmani.
Menurut Chandra berdasarkan Undang Undang yang ada, memang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya diharuskan kepada penyelenggara negara dan pejabat eselon I. Namun dalam kenyataannya, tidak sedikit pegawai negeri yang memiliki kekayaan melebihi kapasitasnya, bila mengacu pada gaji yang diterima setiap bulan atau setiap tahun. "Dari situkan nanti akan kelihatan. Bila ada yang mencurigakan, akan dilakukan penelusuran," tukasnya.
Sementara Agus Martowardoyo menegaskan pencatatan kekayaan akan dimulai dari pegawai di lingkungan kementeriannya. Baik itu di Bea Cukai, Direktorat Jendra Pajak, Bapepam, dan sejumlah insitutsi terkait di bawah nauangan Kemenkeu. "Puluhan ribu pegawai siap untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki," ungkapnya meyakinkan.
JAKARTA-Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Sepak Bola
Update Ranking FIFA: Timnas Indonesia Menempel Vietnam
Kamis, 28 November 2024 – 21:25 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB