Semalam, Enam Kali Digauli
Minggu, 20 Oktober 2013 – 03:43 WIB
KAYUAGUNG - Likus Wilaya alias Andry, 20 warga Dusun II, Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selatan, diringkus oleh jajaran unit PPA Satreskrim Polres OKI pimpinan Ipda Rohimah, saat dipancing datang ke Hotel Cipta Jumat malam (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka Likus ditangkap karena telah menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 17, bukan nama sebenarnya, warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, OKI. Setidaknya dalam satu malam, tersangka menyetubuhi korbannya hingga enam kali.
Tersangka nyaris dipukuli oleh keluarga dan kakak korban yang merasa kesal dengan ulah tersangka yang telah merusak masa depan adiknya, beruntung tersangka cepat diamankan dan dibawa masuk ke sel tahanan Polres OKI.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi Selasa (27/08) lalu di Hotel Cipta Kayuagung. Antara korban dan tersangka sebelumnya memang sudah menjalin hubungan pacaran. Korban kenal dengan pelaku yang bekerja sebagai pelayan toko bangunan di Pasar Tugumulyo tempat langganan orang tuanya.