Semalam, Enam Kali Digauli
Minggu, 20 Oktober 2013 – 03:43 WIB
"Pelaku ini kami pancing melalui korbannya yang berpura-pura mengajak ketemuan di Hotel Cipta, tanpa curiga pelaku akhirnya menuruti saja, saat itulah pelaku langsung kita ringkus," ujar Rohimah.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (hak/vin/ce5)