Sembako Bakal Kena PPN, Syarief Hasan: Rakyat Masih Kesulitan Akibat Pandemi Covid-19
Kamis, 10 Juni 2021 – 14:51 WIB
Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.(ddy/jpnn)
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: