Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
Selasa, 12 Mei 2009 – 11:50 WIB
“Sedangkan pelanggaran selain penyembelihan ternak ruminansia kecil dan besar, dikenakan denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 500 juta,” ujar Arifin di depan peserta sidang paripurna, Selasa (12/5).
Lebih lanjut dikatakan, jumlah denda ini akan bertambah sepertiga dari denda tersebut jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat berwenang atau korporasi.