Sembilan Argumen Baru Uji Materi Presidential Threshold
”Maka ini sebenarnya adalah close legal polecy, ini hal yang tidak perlu diatur dalam UU,” kata sosok yang pernah aktif di Center Electoral Reform (Cetro) itu.
Alasan lain yang patut dipertimbangkan MK adalah pengaturan ambang batas pencalonan dengan menggunakan angka parliamentary threshold hasil pemilu 2014. Mengukur pembatasan pencalonan presiden dengan PT lama bukanlah cara yang logis. Argumen lain terkait perlunya membatalkan presidential threshold adalah potensi membuat pilpres 2019 memunculkan calon tunggal.
”Pilpres calon tunggal bertentangan dengan konstitusi, karena pilpres adalah pemilihan umum, selain langsung, umum bebas dan rahasia. Kalau ada pemilihan dan hanya ada satu calon, itu bukanlah pemilihan,” kata Hadar.
Hadar menambahkan, esesnsi dari pemilu adalah membuka ruang demi pemilihan, siapa sesungguhnya yang didukung untuk pergantian satu periode pemerintahan. Ruang itu menjadi dipersempit karena aturan ambang batas tersebut, karena hanya parpol tertentu saja yang berhak untuk mencalonkan. ”Jadi kalau ada potensi pergantian kekuatan baru, itu menjadi tidak mungkin,” lanjut Hadar.
Titi menambahkan, para pemohon menyadari jika masa waktu permohonan uji materi pasal 222 UU Pemilu, sudah mendekati masa pendaftaran capres dan cawapres. Sesuai tahapan KPU, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 8-10 Agustus 2018.
Titi berharap dengan materi pasal 222 UU Pemilu yang sudah beberapa kali diuji, MK bisa mempercepat proses persidangan. ”MK memberi ruang untuk pengujian ulang, kami harap ini bisa diputus cepat, sebelum proses pendaftaran calon,” ujarnya.
Titi berharap MK bisa memproritaskan uji materi ini untuk segera masuk dalam jadwal persidangan. Perludem pada saat UU Pemilu diketok memang pernah mengajukan uji materi pasal yang sama, namun ditolak oleh MK.
”Waktu itu dalil permohonan kami tidak dipertimbangkan oleh MK, karena sudah ada (materi) gugatan Partai Idaman lebih dulu,” ujarnya. (bay)
Sembilan argumen baru uji materi Presidential Threshold.