Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sembilan Jam Digarap, Mantan Kadishub DKI Masih Saksi

Kamis, 08 Mei 2014 – 21:27 WIB
Sembilan Jam Digarap, Mantan Kadishub DKI Masih Saksi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono digarap kurang lebih sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (8/5). Dia digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Udar mendatangi Kejagung sekitar pukul 10.00, dan baru selesai menjalani pemeriksaan kurang lebih pukul 19.15. Selama diperiksa 9 jam, dia diberondong sekitar 12 pertanyaan oleh Penyidik Kejagung. Menurut Udar, pemeriksaannya seputar wewenang dan tanggungjawabnya sebagai Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta.

"Saya tadi diperiksa masih sebagai saksi," ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga memintai penjelasan Udar terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen, panitia lelang, dan panitia pemeriksa barang. Pertanyaannya sekitar tugas pokok dan fungsi sebagai Kadishub DKI Jakarta.

"Untuk lebih detailnya silakan tanya kepada penyidik," elak Udar.

Seperti diketahui, ini merupakan pemeriksaan yang kedua untuk Udar. Sebelumnya, 7 April 2014, Udar juga sudah digarap sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, Setyo Tohu selaku Ketua Panitia pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Drajat Adhyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta.

Keduanya sudah menjalani pemeriksaan kemarin. Namun, keduanya masih belum ditahan oleh penyidik.(boy/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono digarap kurang lebih sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kamis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA