Sembilan Jenazah Dipindahkan dari Pemakaman Covid-19
jpnn.com, PADANG - Sembilan jenazah yang sebelumnya telah dimakamkan di pekuburan khusus COVID-19 di Bungus Teluk Kabung Padang dipindahkan atas permintaan keluarga.
"Dari sembilan jenazah yang dipindahkan hanya dua positif COVID-19, tujuh lagi hasil tes usapnya negatif, jenazah dipindahkan atas permintaan keluarga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, Rabu (4/11).
Menurut dia, jika ada keluarga yang menginginkan jenazah kerabatnya dipindahkan syarat pertama adalah waktu penguburan dengan pembongkaran kembali minimal 48 hari dan tetap dalam prosedur dengan melaksanakan protokol COVID.
"Alasannya harus 48 hari agar penyebaran virus bisa dikurangi, tapi bagi jenazah yang hasil tes usap negatif dapat dibongkar dan dipindahkan kapan pun," katanya.
Untuk proses pemindahan karena jenazah dalam peti maka yang diangkat adalah peti dan petugas yang membongkar memakai APD lengkap.
Ia menyebutkan hingga saat ini sudah 172 jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Bungus.
Ia menjelaskan untuk pemakaman jenazah pasien COVID-19 pemerintah kota memberikan dua pilihan yaitu di pemakaman khusus di Bungus atau di tanah yang disediakan pihak keluarga.
Mairizon menceritakan sebelumnya sempat ada insiden penolakan pemakaman warga di Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung karena warga setempat merasa tidak nyaman sehingga akhirnya dipindahkan ke Bungus.