Sembilan Tersangka Penusuk Berusia Remaja
Rabu, 15 September 2010 – 07:01 WIB
Dengan alasan Undang-undang Ormas yang belum direvisi, menurut dia, aparat kerap terkesan cuci tangan terhadap sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan ormas. Padahal, lanjut dia, polisi sebenarnya tetap bisa melakukan tindakan tegas atas nama hukum. "Termasuk, untuk pembekuan ormas tersebut," tandasnya.(rdl/sof/dyn)