Sembunyikan Sabu-Sabu di Boneka, Pengedar Ini Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara
Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui satu paket sabu-sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu-sabu dari DS warga Balaraja, namun, tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Ikhsan menyatakan komitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan mengonsumsi barang haram tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapa pun yang terlibat, terlebih mengedarkan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata AKP M. Ikhsan. (antara/jpnn)