Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semen Indonesia Bisa Ajukan Peninjauan Kembali

Senin, 21 November 2016 – 11:15 WIB
Semen Indonesia Bisa Ajukan Peninjauan Kembali - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, secara hukum dianggap tidak memengaruhi kegiatan operasionalnya.

Amar putusan tersebut harus dilihat dan diteliti sisi apa yang menjadi objek perkaranya.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie mengatakan, bila obyek perkaranya adalah gugatan izin lingkungan, maka hanya surat izin tersebut yang harus segera dicabut kembali.

Artinya, bukan mencakup penghentian izin seluruhnya.

Sebelumnya, MA pada 5 Oktober lalu memutuskan mengabulkan gugatan perkara izin lingkungan Semen Rembang yang diajukan sekelompok orang.

Pada dua persidangan di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, majelis hakim memutuskan menolak gugatannya.

Selain itu, Jimly juga menyebutkan, apakah surat keputusan (SK) juga memerintahkan penghentian aktivitas pabrik Semen Rembang atau justru tidak sama sekali.

Semua itu tergantung kepada isi materi SK pencabutan izin lingkungan.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close