Semen Indonesia Bisa Ajukan Peninjauan Kembali
"Tergantung SK pencabutannya. Tapi biasanya ada masa transisi," ujar Jimly dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/11).
Putusan MA juga dinilai tidak mengganggu skema bisnis perusahaan Semen Indonesia.
Salah satunya terkait dengan tujuan dilaksanakannya industri semen di wilayah Rembang.
Menurut Jimly, tidak bisa disamakan antara dikabulkannya gugatan izin lingkungan, maka menandakan pelaksanaan industri Semen Rembang juga tidak boleh lagi berada di sana.
"Objek Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan administrasi saja, bukan menggugat juga aktivitas bisnis industri pabrik," ucap Jimly.
Walaupun keputusan kasasi menyangkut gugatan izin lingkungan adalah tertinggi, Jimly menjelaskan, pihak Semen Rembang tetap bisa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Pabrik Semen Rembang hingga kini telah menyelesaikan proses pembangunan mencapai 96 persen serta diharapkan tahun 2017 dapat berproduksi.
Investasi pembangunan pabrik Semen Rembang menelan biaya hingga Rp 4,5 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi hingga 130 tahun. (jos/jpnn)