Sementara, Impor Udang Dilarang
Antisipasi Penyebaran Virus BerbahayaRabu, 23 Desember 2009 – 18:30 WIB
"Peraturan Bersama ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya virus yang berbahaya tersebut ke Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di kantornya, Rabu (23/12).
Dijelaskan, larangan sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Indonesia, hanya mencakup jenis udang beku yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae dan udang tidak beku (segar atau dingin) yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae.
Selain itu, udang yang tidak termasuk dalam spesies Penaeus Vanamae, baik dalam bentuk udang utuh maupun udang tidak utuh, hanya dapat diimpor atau masuk ke wilayah RI melalui pelabuhan laut dan pelabuhan udara yang telah ditentukann.