Seminggu Penyelidikan, Polisi Tangkap 3 Orang Ini di Gerbang Tol, Dramatis
Selasa, 17 Agustus 2021 – 10:46 WIB
"Dalam peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas, tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas," ujar Deonijiu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mcr1/jpnn)