Tersangka pun kemarin (18/1) sekitar pukul 11.00 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Untuk mempertanggungjaabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (reg)
SORONG- Sungguh keterlaluan. Karena telah dikuasi napsu bejat, seorang bapak berinisial AR (41) tega memperkosa anak kandungnya