Sempat Masuk DPO, Otak Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap
Senin, 20 Juni 2022 – 18:57 WIB
Menurut Syafri, pelaku biasa menjual hasil kejahatan tersebut di Lampung.
"Barang curian tersebut dijual pemotor mulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ujar Syafri.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis kejahatannya hampir setahun.
"Sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(cr3/jpnn)