Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semoga 369 SK PPPK Guru Diserahkan Senin, Disusul Gaji, Rapelan & THR

Selasa, 05 April 2022 – 14:54 WIB
Semoga 369 SK PPPK Guru Diserahkan Senin, Disusul Gaji, Rapelan & THR - JPNN.COM
Ketua SNWI Sumsel Susi Maryani (kedua dari kiri) bersama pengurus lainnya. Dia berharap pekan depan sudah menerima SK PPPK guru. Foto dokumentasi SNWI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan kelegaannya setelah terbit 369 NIP PPPK guru tahap 1 pada 1 April 2022.

Dengan demikian tidak lama lagi 369 orang PPPK guru tahap 1 di Kota Palembang itu akan mendapatkan SK PPPK dan resmi menyandang status aparatur sipil negara (ASN).

"Alhamdulillah sudah selesai penetapan NIP PPPK, tinggal menunggu SK diserahkan," kata Bu Susi kepada JPNN.com, Selasa (5/4).

Sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi daerah sudah harus mencetak SK PPPK maksimal 30 hari kerja setelah NIP terbit.

Bu Susi berharap lebih cepat dan tidak menunggu sampai 30 hari.

Dia mencontohkan, Prabumulih yang hanya dalam tempo 2 pekan sejak NIP PPPK terbit, SK sudah diserahkan kepada para guru.

"Kami tengah menunggu undangan pelantikan. Semoga Senin depan sudah diserahkan SK PPPK," ucapnya.

Walaupun senang, Susi dan kawan-kawannya tetap kecewa karena tidak bisa menikmati tunjangan hari raya (THR).

Ketua SNWI Sumsel Bu Susi Maryani mengharapkan pekan depan terima SK PPPK guru, dan berikutnya mendapatkan gaji, rapelan, dan THR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News