Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semoga Berkah, Honorer Digaji Cuma Rp 300 Ribu Bakal Terima Rp 4,06 Juta setelah Jadi PPPK

Minggu, 29 November 2020 – 15:46 WIB
Semoga Berkah, Honorer Digaji Cuma Rp 300 Ribu Bakal Terima Rp 4,06 Juta setelah Jadi PPPK - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji Rp 4,06 juta di luar tunjangan kinerja serta lainnya membuat kalangan honorer gembira.

Sebab, angka itu jauh di atas penghasilan bulanan yang diterima para tenaga honorer.

Menurut Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, kebijakan tentang gaji itu membuat para tenaga honorer kian bersemangat. Selama ini, para tenaga honorer terutama di daerah hanya memperoleh penghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan.

"Baru dengar saja sudah sangat gembira. Biasanya dapat Rp 300 ribu, ini mau jadi Rp 4,06 juta. Enggak terbayang bisa genggam gaji jutaan. Mudah-mudahahan berkah," kata Rikrik kepada jpnn.com, Minggu (29/11).

Namun, Rikrik juga mengharapkan pengumuman pemerintah soal gaji PPPK itu bukan harapan palsu. Sebab, masih ada beberapa tahap bagi honorer yang lolos seleksi PPPK.

Untuk dapat gaji Rp 4,06 juta tersebut, PPPK mereka harus mengantongi surat keputusan (SK). Namun, sampai saat ini  SK itu belum juga diberikan.

Rikrik mengungkapkan, dia bersama honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama (Februari 2019) menaruh harapan besar kepada pemerintah. Dia ingin SK PPPK diterbitkan pada tahun ini.

"Bukan hanya dari guru honorer K2 yang berharap dapat SK PPPK tahun ini. Teman-teman dari tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian juga begitu," ucapnya. 

Para tenaga honorer K2 yang lulus PPPK sangat gembira karena bakal mendapatkan gaji di atas Rp 4 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   PPPK  honorer  K2  Gaji 
BERITA LAINNYA
X Close