Semoga Majelis Hakim Melihat AKP Irfan Widyanto Cuma Korban Kebohongan Ferdy Sambo

Henry menuturkan AKP Irfan selaku reserse hanya mengambil DVR, lalu menyerahkannya kepada penyidik.
"Apa pun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan. Itu tidak salah dan sangat benar," ujar Henry.
Selain itu, Henry juga menyebut kliennya mengalami tekanan psikis karena secara hierarki memperoleh perintah dari Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri.
"Pengertian mengamankan itu mengambil, menyerahkan kepada penyidik. Jadi, bukan mengamankan terus dia berdiri, pegang senjata, itu bukan," ucap Henry.
Mantan anggota Komisi III DPR itu pun mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut benar-benar mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan.
"Mudah-mudahan majelis hakim melihat ternyata klien kami ini juga bisa sebetulnya adalah korban," kata Henry.
JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(cr3/JPNN.com)