Semoga Pak Jokowi Selalu Sehat, PPPK Sejahtera, Amin
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dipastikan membuat seluruh honorer K2 maupun non-K2 bergembira.
Dengan Perpres ini, ada harapan baru bagi honorer K2 yang sudah lulus PPPK maupun yang belum.
Bagi yang belum lulus, peluang ada seleksi PPPK tahap kedua terbuka lebar setelah Perpres tersebut tersebut.
Saat beraudiensi dengan puluhan perwakilan guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK 2019 di SMAN1 Parungpanjang, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara mengungkapkan, begitu banyak aspirasi dan bahkan nada frustasi.
Ini sangat wajar mengingat hampir masuk tahun kedua masa penantian terbitnya SK dan NIP bagi PPPK hasil seleksi Februari 2019.
Sejumlah aspirasi dan nada kecewa pun bersuara di audiensi tersebut.
"Kini ada kabar bahagia Presiden Joko Widodo telah mendatangi Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Informasinya valid karena disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin malam (28/9) dan saat ini proses diundangkan di Kemenkumham," ungkap Dudung dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Selasa (29/9).
Keluarnya Perpres 98 Tahun 2020 adalah kabar bahagia bagi PPPK setelah menanti selama 19 bulan.