Semoga Pak Jokowi Selalu Sehat, PPPK Sejahtera, Amin
Kini tinggal menunggu proses pengundangan Perpres 98 Tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.
Semakin cepat Perpres diundangkan di Lembaran Negara, maka apa yang menjadi hak honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bisa segera terwujud.
"Bahkan sebaiknya ada rapelan gaji terakumulasi sejak kelulusan. Mengapa tidak!," cetusnya.
Dia berharap, penetapan NIP dan SK guru honorer yang lulus PPPK 2019 lebih diprioritaskan sebelum CPNS 2019.
Dahulukan yang lebih dahulu seleksi. Itulah keadilan!
"Terima kasih Pak Jokowi bila SK dan NIP berujung rapelan gaji bagi PPPK yang lulus seleksi 2019. Penantian panjang melintasi 19 bulan berisiko finansial yang sangat besar bagi setiap keluarga PPPK. Wajar bila rapelan gaji menjadi “tabungan” bagi mereka atas penderitaan yang cukup lama dijalani. Semoga Bapak Presiden sehat selalu dan para PPPK lulus seleksi bisa lebih sejahtera!," paparnya.
Dia juga mendesak Kemenkumham harus memahami hakikat HAM.
Caranya, segera undangkan Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.