Semoga Penyesuaian Kapasitas Pengunjung Mal Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan penyesuaian peraturan bagi pusat perbelanjaan sekaligus tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan.
Syarat wajib vaksin juga diterapkan bagi pengunjung untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan, dengan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi dalam pengawasannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dalam pekan pertama PPKM Level 4 Jawa Bali, ada sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang menerapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dengan penerapan protokol kesehatan.
“Kami bekerja sama dengan APPBI untuk memutuskan mal mana saja yang bisa dilakukan uji coba dan kami lakukan pantauan yang cukup ketat,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (18/8).
Oke menyebutkan, uji coba dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Bandung, Semarang, Bali, dan Jakarta. Melalui aplikasi Peduli Lindungi, didapatkan data jumlah orang yang masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan.
Dari data yang diperoleh maka ada sebanyak 523 ribu orang kategori hijau atau yang telah divaksin dua kali, 491 ribu orang kategori kuning yaitu baru sekali divaksin, dan sisanya adalah masuk kategori merah sehingga tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.
“Hasil evaluasi kami, pengelola memang cukup ketat menerapkan peraturan tersebut sudah berjalan dengan baik. Kepatuhan pengelola mal juga cukup tinggi,” tambah dia.
Atas dasar itu, pada minggu kedua ini pemerintah menambah kembali pusat perbelanjaan yang dilakukan uji coba, yakni sebanyak 230.