Semoga Perpres soal KPK Masih Bisa Diperbaiki
jpnn.com, JAKARTA - Draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpres KPK menjadi perdebatan. Sebab, salah satu isi pasal di perpres itu disebut-sebut menempatkan pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa semoga saja draf seperti itu masih bisa diperbaiki. "Ya draf perpres tentang KPK itu, kalau masih draf mudah-mudahan masih bisa diperbaiki," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).
Hidayat mengatakan sejak awal publik berharap KPK memiliki independensi agar memainkan peran maksimal dalam pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dan kondisi yang baru di komisi antikorupsi itu bukan berarti harus menghilangkan independensi lembaga antirasuah tersebut.
"Karena itu, menurut saya, semestinya perpresnya tidak dalam rangka untuk mengesankan apalagi menentukan KPK itu berada di bawah presiden," ujar wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut dia, kalau teksnya maupun dikesankan demikian, maka itu akan membenarkan kesan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi berada di bawah kekuasaan eksekutif. Kalau di bawah kesan eksekutif maka dikhawatirkan independensi KPK tidak maksimal. "Karena itu kinerja KPK untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsinya pun juga tidak maksimal," paparnya.
Menurut Hidayat, meskipun struktur dan stratanya tidak disebutkan dalam UUD NRI 1945, KPK diposisikan setara dengan lembaga negara seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan. "Dari sisi independensinya, saya kira diperlukan yang setara sehingga bisa melakukan tindakan-tindakan yang maksimal untuk memberantas korupsi atau melakukan pencegahan korupsi," ujarnya. (boy/jpnn)