Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut
Jumat, 07 Januari 2022 – 14:03 WIB
“Dia (FSN) kemudian ditetapkan menjadi DPO sejak 4 Juli 2018," ungkapnya.
Atas perbuatannya, FSN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Juncto 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (mcr22/jpnn)