Sempat Buron, Adik Si Raja Minyak Ditangkap di Jakarta
Rata-rata barang bukti serta aset tersebut berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan rincian tanah dan bangunan sebanyak 8 unit. 39 Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Untuk eksekusi barang bukti dan uang pengganti masih terus di upayakan. Tim sudah bergerak cepat dan mudah-mudahan hasilnya juga maksimal,"tambahnya.
Pejalanan kasus Niwen Khairiah tergolong panjang. Ia sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2015 lalu.
Selang 8 bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 17 February 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan pidana terhadap Niwen selama 10 tahun penjara.
Sejak saat itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum melakukan eksekusi. Hingga akhirnya pada tanggal 1 February 2017 Kejati membentuk tim supervisi untuk melakukan upaya ekeskusi cepat.(nda)