Sempat Buron, Ari Kusumawati Menyerakan Diri ke Kejari Tulungagung
Jumat, 07 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan, tersangka disebut telah melakukan tindak pidana korupsi,
Proyek itu, antara lain, ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampean, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar. (antara/jpnn)