Sempat Buron, Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Menyerahkan Diri
jpnn.com - BATAM - Tersangka yang sempat buronan dalam kasus dugaan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Embung Fatimah Batam, Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) berinisial RD akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (23/5) pagi.
Tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan kelas IIA Batam di Tembesi setelah menjalani pemeriksaan yang cukup lama.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Muhammad Iqbal mengatakan sebelum RD menyerahkan diri, timnya menyurati RD agar datang ke Kejari. Dalam surat tersebut Kejari menyatakan RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan diharapkan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan hadir sendiri, setelah kita surati. Itu surat pertama, dan alhamdulillah tersangka hadir," kata Iqbal usai mengantarkan RD ke Rutan, kemarin.
Dia menjelaskan, RD datang dari Jakarta seorang diri pada hari Minggu (22/5). Ia kemudian menghubungi salah satu penyidik Kejari Batam untuk memberitahu jika ia sudah sampai di Batam untuk memenuhi panggilan jaksa.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore hari," jelas Iqbal.
Menurut dia, usai dilakukan pemeriksaan, Kepala Kejari Batam, Mochammad Mikroj, akhirnya mengeluarkan surat penahanan. Dan dalam hal itu, RD bersedia ditahan tanpa adanya perlawanan. Selama pemeriksaan, RD juga didampingi penasihat hukum (PH) yang ditunjuk oleh Kejari Batam.
"Hal itu kita lakukan agar mempermudah proses pemeriksaan RD sebagai tersangka," imbuh Iqbal.