Sempat Dicoret, Kandidat PDIP-PBB Ini Akhirnya Resmi jadi Peserta Pilkada
jpnn.com - HALMAHERA - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Muttiara-T Yasin dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Kabir) resmi memenangi gugatan, dan resmi ditetapkan sebagai peserta pilkada Halteng 2017 mendatang.
Paslon yang diusung PDIP dan PBB resmi menjadi peserta pilkada setelah menyusul adanya putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Halteng pada musyawarah agenda putusan penyelesaian sengketa terkait Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng periode 2017/2022 oleh KPU Halteng, Sabtu (5/11), akhir pekan lalu.
Dalam sidang putusan tersebut, Panwaslih Halteng menggugurkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng Nomor: 23/KPTS/KPU-Kab029434418/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Halteng Ubaidi Abdul Halim, saat membacakan amar Putusan setebal kurang lebih 60 halaman itu, menyebut Panwaslih Halteng berkesimpulan bahwa pokok permasalahan berkas syarat calon milik Muttiara T Yasin tidak terbukti cacat administrasi sebagaimana yang didalilkan oleh KPU Halteng.
Menurut Panwaslih, bahwa persoalan nama dalam ijazah tertulis Mattiara yang ditipp-ex menjadi Muttiara itu hanya masalah kesalahan teknis, bukan subtansi sehingga KPU tidak berwenang menggugurkan bakal calon Muttiara-Kabir.
Begitu juga dengan soal pokok permasalahan lain seperti legalisir ijazah Muttiara T Yasin yang tidak diakui legalisirnya oleh Pejabat terkait di Dikjar Malut itu. Panwaslih Halteng sependapat dengan saksi ahli dari Pihak Pemohon yang mana menerangkan bahwa menyangkut persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait legalisir ijazah Muttiara harus ada pembuktian hukum dari pengadilan, bukan kewenangan KPU Halteng untuk serta merta menggugurkan pasangan calon dengan bentuk pelanggaran yang bersifat dugaan itu.
"Untuk itu dengan keterangan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin Makassar selaku Saksi Ahli yang dihadirkan pihak Pemohon itulah menjadi sandaran kuat dalam putusan penyelesaian sengketa ini," kata Ubaidi.
Lebih lanjut, Ubaidi mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan fakta-fakta musyawarah itulah, Panwaslih Halteng mengambil kesimpulan dengan bersandarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.