Sempat Dicurigai Bukan Hengky yang Mati
Soal Penyelidikan Sebab Kematian, KPK Serahkan ke PolisiKamis, 10 Juni 2010 – 00:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Hengky Samuel Daud, bos perusahaan damkar yang meninggal dalam status tahanan bukanlah tanggung jawab KPK. Karenanya, KPK tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang dapat meminta penyelidikan tentang penyebab kematian Hengky Samuel Daud. Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, setelah adanya putusan pengadilan maka Hengky adalah tanggung jawab instansi lain. "Mengenai kematiannya itu di luar kewenangan kami. Itu menjadi kewenangan Menkum HAM karena sudah ada putusan hakim," kata M Jasin saat ditemui di sela-sela pertemuan Tim Pengawas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).
Dipaparkannya, KPK hanya bertanggung jawab saat Hengky masih dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kalau sudah ditahan bukan kewenangan kami. KPK hanya sampai mengantarkan ke penuntutan, begitu ada putusan dan sudah ditahan, sudah kewenangan Kementrian Hukum dan HAM," jelasnya.
Sementara menyinggung soal penyebab kematian pengusaha damkar yang dikenal dekat dengan mantan Mendagri Hari Sabarno itu, Jasin mengungkapkan, secara resmi KPK memang belum menerima laporannya. Namun soal perlu tidaknya dilakukan otopsi terhadap Hengky Samuel Daud, Jasin menyerahkan sepenuhnya hal itu ke pihak kepolisian.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Hengky Samuel Daud, bos perusahaan damkar yang meninggal dalam status tahanan bukanlah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:46 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB - Hukum
Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
Sabtu, 28 Desember 2024 – 15:15 WIB - Hukum
Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:00 WIB - Bengkulu
Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:45 WIB - Sepak Bola
Mohamed Salah Punya Impian Bawa Liverpool Menjuarai Liga Inggris
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sport
Emral Abus Sebut PSBS Siap Tarung Habis-habisan, Sentil Arema FC & Egy MV
Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:37 WIB - Daerah
Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:30 WIB