Sempat Digeruduk FPI, Penghina Nabi Muhammad Ditangkap Polisi
Minggu, 19 April 2020 – 13:08 WIB
“Dia bermaksud menghina salah seorang temannya di media daring, karena diduga yang bersangkutan (teman pelaku) adalah anggota FPI yang dianggap oleh terlapor telah mengejek Jokowi,” urai kapolres.
Atas ulahnya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)