Sempat Dituduh Cabuli Bocah, Guru Ngaji Akhirnya Lega
Sebelumnya, JPU menuntut Dahlan dengan hukuman pidana selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dia dianggap telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti dalam perkara ini adalah masing-masing satu lembar baju gamis warna pink dan jilbab warna putih.
“Jadi, adanya fakta bahwa hasil visum et repertum yang dilakukukan oleh dokter, tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan, serta tidak ditemukan tanda persetubuhan. Kemudian dalam persidangan juga tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui padahal semua saksi sama-sama mengikuti pengajian,” ujar Agustan selaku kuasa hukum MD. (ar)