Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati
Jumat, 16 Desember 2022 – 21:25 WIB
Sebelumnya pada Rabu, 27 April 2022 lalu, jaksa penuntut Rosman Yusa menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Namun pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim PN Tanjung Karang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, menyatakan Sulton tidak terbukti bersalah sehingga divonis bebas.
JPU lantas mengajukan kasasi yang dikabulkan MA pada Kamis, 3 November 2022 dengan putusan menguatkan tuntutan jaksa agar Sulton dihukum mati.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: