Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sempat DPO 21 Hari, Pelaku Begal Diringkus di Banjarbaru

Senin, 15 April 2019 – 03:12 WIB
Sempat DPO 21 Hari, Pelaku Begal Diringkus di Banjarbaru - JPNN.COM
Pelaku begal terhadap dua pelajar di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Sabtu (23/3) lalu, akhirnya diringkus di Banjarbaru. Foto: prokal

jpnn.com, KANDANGAN - M Jumberi, 30, pelaku pembegalan terhadap dua pelajar di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Sabtu (23/3) lalu, akhirnya diringkus jajaran Polsek Kandangan, Sabtu (13/4) siang sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolsek Kandangan Iptu Yaya Supriadi saat dikonfirmasi, Minggu (14/4) petang membenarkan mengamankan pelakul bersama temannya yang terlebih dahulu diamankan warga.

“Pelaku diringkus di salah satu rumah sewaanya di Komplek Mustika Angkasa Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ujarnya, Minggu (14/4) petang.

Petugas sempat kesulitan saat mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri melalui atap rumah, namun dengan kesigapan petugas pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Sekadar diketahui, Jumberi bersama M Rijalinata, 37, membegal dua orang pelajar di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS mengaku polisi menodongkan senjata pistol mainan kepada korbannya.

Namun saat akan membawa kabur sepeda motor hasil begal dilakukan pelaku. Korban berteriak minta pertolongan warga, akhirnya satu tersangka M Rijalinata berhasil diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga. Sedangkan Jumberi berhasil melarikan diri. (shn/ema)

M Jumberi, 30, pelaku pembegalan terhadap dua pelajar di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Sabtu (23/3) lalu, akhirnya diringkus jajaran Polsek Kandangan, Sabtu (13/4) siang sekitar pukul 12.00 Wita.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close