Sempat Geger Sebut Tuntutan Hukuman Mati Berlebihan, Ayah Yudha Arfandi Buka Suara
Menurut Budi, tidak ada penjelasan detail terkait tindakan Yudha, sehingga bisa disebut sebagai sadis.
"Ketika rekonstruksi, Angger Dimas memberikan keterangan di media kalau 'anak saya diinjak-injak', di rekonstruksi itu tidak ada, dia tahu, di persidangan dia menyebutkan juga diinjak-injak, tetapi dia tidak bisa membuktikan diinjak-injak itu," tuturnya.
Kendati resah dengan tuntutan JPU, Budi mengaku hanya bisa pasrah menunggu vonis dari hakim.
Budi menyatakan dirinya dan keluarga mempercayakan kuasa hukum sang putra untuk memberikan pembelaan terakhir.
"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya, tetapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," imbuh Budi.
Mengilas balik, Yudha Arfandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.
Yudha disebut sengaja menenggelamkan Dante saat mengajarkan berenang di sebuah kolam kawasan Jakarta Timur.(mcr31/jpnn)