Sempat Masuk ICU, Malinda Membaik
Jumat, 24 Juni 2011 – 05:50 WIB
Selain berkas Malinda dan Dwi, tiga berkas perkara lainnya yang masih terkait juga dinyatakan P-18. Yakni, berkas perkara atas nama Visca Lovitasari, Ismail Janun, dan Andhika Gumilang. "Kami sudah masukkan dalam surat tersebut petunjuk yang harus dilakukan untuk melengkapi berkas," kata Noor.
Seperti diketahui, Malinda dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.