Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Tetap Digelar Hari Ini

Senin, 22 Juli 2019 – 12:36 WIB
Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Tetap Digelar Hari Ini - JPNN.COM
Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Senin (22/7). Sidang yang awalnya akan digelar pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB.

"Nanti siang jam 13.00 WIB," kata Kuasa Hukum Kivlan Tonin Tachta saat dihubungi awak media, Senin ini.

Hanya Tonin tidak membeber alasan waktu sidang mengalami penundaan. Dia hanya menyebut sidang lanjutan praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.

"Kemudian agenda sidang hari ini pembacaan gugatan pemohon," ucap dia.

BACA JUGA: Sebelum Bebas, Soenarko Temui Kivlan Zen: Hati-hati Jika Ada Tamu Berkunjung

Lebih lanjut, kata Tonin, kuasa hukum dari Kivlan akan hadir semua di dalam sidang praperadilan nanti. Terdapat 13 kuasa hukum yang akan mendampingi Kivlan dalam sidang kali ini.

"Iya. Kemungkinan nanti hadir semua," ucap Tonin mengakhiri.

Adapun nama yang tertera dalam surat kuasa untuk Kivlan yakni Mayor Jendral TNI Purnomo, Brigadir Jendral TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Sentosa, Kolonel Azhar, Letkol Wawan Rusliawan, Letkol Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laut Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariri, dan Mayor Ismanto. (mg10/jpnn)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Senin (22/7)

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close