Sempoyongan, Malinda Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Nilai Kerugian Meningkat Jadi Rp 30 MiliarKamis, 15 September 2011 – 05:35 WIB
Di bagian lain, famili Malinda yang menerima aliran dana mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adik Malinda, Visca Lovita, kemarin menjalani sidang perdana.
Dia menjadi terdakwa pencucian uang karena dianggap menerima aliran dana dari Malinda sebesar Rp 2 miliar. Duit jumbo itu diterima melalui transfer secara bertahap dari Juli 2008 hingga Oktober 2010. Suami siri Malinda, Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim, ipar Malinda, rencananya akan disidang pada Senin (19/9). (aga)