Semua Berambisi untuk Menguasai Golkar
MP sudah selesai kok. Kita sudah selesai. Pengadilan menganggap sudah selesai. Diminta PN Jakarta Barat (hasilnya), menteri juga, sudah kita lakukan. Ternyata hasilnya (penafsiran menkumham) seperti itu.
Soal gugatan baru kubu Ical ke PN Jakarta Utara?
Saya baru baca tadi di internet. Nanti kalau saya komentar malah salah. Saya juga kaget. Tapi itu kewenangan penasihat hukum.
Jadi Partai Golkar yang sah yang mana?
Putusan Menkum HAM yang berlaku. Tapi itu subjek (hukum) untuk digugat. Kalau tidak puas ya ke PTUN. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kita tunggu. Untuk mengatakan sah atau tidak terlalu dini. Kalau tidak digugat sah (keputusan menkumham).
MP jangan (buat tafsiran lagi). Kita sudah selesai. Jangan menurut ini menurut ini. Tugas kita sudah selesai kok. Menterinya suruh baca. Pak Ical baca. Agung baca. Bacanya satu kesatuan.
Sudah ketemu Menkum HAM?
Kebetulan waktu itu saya datang. Tapi saya tidak dalam posisi mendukung (keputusan Menkum HAM), itu kewenangan beliau dan dipertanggungjawabkan.