Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semua Fraksi Setuju Kotak Suara dari Karton

Minggu, 16 Desember 2018 – 21:35 WIB
Semua Fraksi Setuju Kotak Suara dari Karton - JPNN.COM
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berbahan karton kedap air dipersoalkan. KPU memastikan kotak suara tersebut aman.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menjelaskan, dalam penjelasan Pasal 341 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu, kota suara harus transparan, yakni bisa dilihat dari luar. Dia menambahkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU (RUU) Pemilu saat itu memandang norma ini lahir untuk meminimalisir kecurangan di kotak suara.

Norma sebagaimana di poin 1 tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Pada intinya menyebutkan kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu, sempat terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan UU. Nah, ujar Baidowi, KPU kemudian melakukan simulasi terhadap usulan.

Opsi pertama, kotak suara berbahan aluminium dengan satu sisi kaca transparan. Namun, biaya mahal, rawan pecah dan pengerjaanya lama sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.

Opsi kedua, dibuat dengan bahan karton kedap air, salah satu sisi transparan, dinilai lebih murah, dan pengerjaannya bisa tepat waktu serta simpel dalam penyimpanan maupun pendistribusiannya. Hal ini seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014 di sebagian tempat pemungutan suara (TPS).

Baidowi mengatakan, RDP memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi. Sebab, di saat bersamaan biaya pemilu membengkak karena jumlah TPS naik hampir dua kali lipat akibat pembatasan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) maksimal 300 orang di setiap TPS. Hal ini berkonsekuensi terhadap kebutuhan logistik dan penambahan petugas.

Ada penambahan jumlah anggota KPU beberapa provinsi turut menambah beban anggaran. Kemudian ada pencetakan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang dapat difasilitasi KPU.

Kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berbahan karton kedap air dipersoalkan. KPU memastikan kotak suara tersebut aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News